493 Warga Sangihe Pencoblosan Ulang

Sangihe – Sebanyak 493 warga di Kabupaten Ssangihe yang terbagi di dua TPS terpaksa harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini berdasarkan tindaklanjuti rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sangihe kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe, terkait dengan adanya pelanggaran yang terjadi pada saat Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. 

Masing-masing dua TPS tersebut yakni TPS 2 Kampung Laine, Kecamatan Manganitu selatan dan TPS 3 Kampung Bahu Kecamatan Tabukan utara.

Ketua KPU Sangihe Elsye Sinadia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan terkait dengan pelaksanaan PSU.

Pastinya menurut dia, untuk logistik sesuai dengan ketentuan H-1 sebelum pemungutan suara harus selesai di distribusi.

“Untuk persiapan PSU di dua kampung kami sudah melakukan persiapan, untuk logistik sudah kami siapkan tinggal menunggu surat suara yang akan tiba besok pagi dari Manado menggunakan kapal penumpang, nantinya logistik akan langsung kami distribusi ke dua Kampung tersebut,” ucap dia, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019) di kantor.

Selain itu, tak hanya kesiapan logistik yang dipersiapkan, namun untuk mencegah hal-hal serupa terjadi lagi, pihaknya kembali memberikan Bimbingan teknis terpadu bagi kedua KPPS yang akan bertugas pada PSU 27 April nanti. “Bagian Teknis saat ini tengah memberikan kembali Bimtek kepada KPPS dan juga pengawas TPS. Ini untuk mencegah agar dalam PSU yang akan dilaksanakan nanti, pihak penyelenggara dalam bertugas tidak lagi terjadi kesalahan,” kata Sinadia. “Untuk PSU di kampung Laine nantinya warga hanya melakukan pencoblosan di tiga surat suara, yakni Surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan surat suara DPD, sedangkan untuk kampung Bahu harus melakukan pencoblosan di lima kertas surat suara,” pungkas dia. (Andika)

Rate this article!
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.