Tahuna-Sedikitnya 63 Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Sangihe yang tersebar di kecamatan dan kampung menjabat jabatan Kapitalaung (Kepala kampung). Ke-63 ASN itu dilantik selasa (16/08) lalu menggantikan jabatan kapitalaung yang sudah berakhir.
Hal ini dibenarkan Sekda Sangihe, Edwin Roring SE ME dikonfirmasi usai pelaksanaan pengambilan sumpah janji, di Pondopo Rumah jabatan Bupati.
“Jadi semua yang dilantik menjabat sebagai Kapitalaung ini merupakan ASN yang ada di Pemkab Sangihe, yang selama ini bertugas baik di wilayah kecamatan maupun kampung,”ungkap Roring.
Disentil mengenai perpanjangan jabatan dari Kapitalaung, Roring menjelaskan berdasarkan aturan itu tidak bisa dilakukan, apalagi jabatan tersebut perpanjangannya hanya di tunjuk.
“Sebab dalam hal- hal prinsip apalagi Kapitalaung hanya di tunjuk atau hanya dengan nota dinas camat itu tidak tepat. Karena nantinya para Kapitalaung tersebut tidak dapat mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Roring.
Sementara itu Kabag Pemdes melalui Kasubag A Landeng mengatakan, perpanjangan kapitalaung tidak bisa dilakukan, karena bertentangan dengan aturan.
“Karena dalam aturan tentang masa jabatan kepala desa yang di atur dengan PP nomor 47 tahun 2014, yang diperbaharui dengan PP nomor 43 tahun 2015 sudah tidak lagi diperpanjang,”kata Landeng yang juga menambahkan, pengisian jabatan kapitalaung terkait dengan kelancaran pencairan alokasi dana desa tahun 2016.(eleh)