Akan Disiapkan Perda,Dua Hari Tanpa Nasi Bakal Diterapkan di RM

Bupati Jabes Gaghana SE,ME

Bupati Jabes Gaghana SE,ME

Sangihe-Sudah berjalan setahun lebih, Program Dua Hari Tanpa Nasi tak hanya berlaku pada kegiatan Me’Daseng serta jamuan resmi Pemkab Sangihe, tapi akan berlaku juga bagi pengelola rumah makan (RM).

Hal ini diungkapkan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana SE ME saat menyampaikan materi diacara Me’Daseng Kecamatan Tahuna Barat akhir pekan lalu.

“Program dua hari tanpa makan nasi dilakukan untuk mengurangi konsumsi nasi. Sehingga masyarakat akan beralih ke makanan khas daerah seperti ubi dan sagu, serta mengurangi biaya pembelian beras dan menghindari resiko penyakit,” ungkap Gaghana.

Diakuinya, program dua hari tanpa makan nasi mulai diakui nasional, bahkan pada saat peringatan hari perhubungan di Manado Pemprov Sulut juga mulai menerapkannya “Pada akhirnya program dua hari tanpa makan nasi ini akan diakui secara nasional, apalagi pada saat acara konsultasi nasional kaum pria PGI baru-baru ini semua peserta merespon positif ,” sambung bupati. Sejalan sudah berlangsung setahun lebih, selanjutnya akan ada dievaluasi dari kepala Dinas Pertanian, kepala Dinas Pangan. Untuk mengetahui, apakah pola ini efektif atau tidak.

“Program ini nantinya akan diusulkan di rumah makan, supaya rumah makan membeli sagu dan ubi dari hasil pertanian petani kita,” bebernya.

Untuk lebih efektif, lanjut Gaghana program ini rencananya akan dibuat peraturan daerah (perda). “Nantinya kami akan melakukan sosialisasi lebih besar lagi dengan program ini, jikalau hal ini efektif, maka akan dibuat perda untuk diusulkan kepada masyarakat dan di setiap rumah makan, supaya ini akan menjadi keputusan bersama,”kata Gaghana.(elleh)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.