Geghaube : Kapal Nelayan Wajib Miliki Izin
Tahuna-Berada dikawasan perbatasan Indonesia-Philipina, Kabupaten Kepualaun Sangihe masih tetap rentan terjadi ilegal fishing oleh para nelayan dari negara tetangga.
Terkait hal itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat terus menggelar sosialisasi kepada masyarakat nelayan untuk memahami perizinan ketika melaut.
Hal ini dibenarkan Kepala DKP Sangihe, Ir Feliks Gaghaube dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/03) kemarin. Ia bahkan menegaskan, izin untuk kapal penangkap ikan harus lengkap sebelum melaut, sebab pemeriksaan persuratan semakin gencar dilaksanakan oleh Polairud dan instansi teknis lainnya.
“Kapal perikanan yang beroperasi di perairan Sangihe wajib mengantongi izin untuk mengantisipasi praktek ilegal fishing, apalagi daerah ini berbatasan langsung dengan negara tetangga Philipina,” tegas Gaghaube.
Ditambahkannya, dengan adanya izin tersebut masyarakat nelayan tak perlu lagi kuatir akan terjaring razia, apalagi armada nelayan terpaksa harus ditangkap dan ditenggelamkan ketika terbukti tak memiliki dokumen lengkap.
“Sistem pengurusan izin kapal nelayan dilakukan sesuai kapasitasnya, dimana untuk kapal nelayan di atas 6 GT izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sulut, dibawah itu wewenang pemerintah daerah. Begitu juga dengan 30 GT wewenangnya pemerintah pusat,” kata Geghaube sembari menambahkan, setiap pengurusan izin akan dilayani tanpa ada pungutan apapun dan prosesnya dilakukan secepat mungkin.(eleh)