TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pemkab Sangihe siap mengantisipasi penambahan waktu 50 hari ketika proyek lambat selesai, seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya.
Langkah antisipasi itu akan diikuti dengan pengawalan sekaligus pengawasan ketat terhadap percepatan penyelesaian proyek maupun kualitasnya.
Demikian ditegaskan Wakil Bupati Jabes Gaghana SE,ME kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/10) kemarin.
”Kita upayakan tak ada lagi proyek yang terlambat tahun ini, sehingga tambahan waktu 50 hari otomatis tak perlu lagi terjadi,”tegasnya.
Juga dikatakan,meski tambahan waktu masih dalam koridor aturan ketika ada proyek yang terlambat, kondisi demikian justru merugikan kontraktor sendiri, karena untuk pembayarannya harus menunggu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
”Kalau pun ada terjadi tambahan waktu, pembayarannya kan harus menunggu ditetapkannya APBDP, dan dari sisi waktu ini menyulitkan kontraktor karena biasanya APBD-P nanti diketuk sekitar oktober tahun depan,”tegasnya lagi.
Disentil adanya pengenjotan serapan anggaran dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menurutnya juga tidak mempengaruhi dari sisi kualitas proyek, karena percepatan serapan anggaran langsung dibarengi dengan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan.
”Meski ada presur dari pemkab agar masing-masing SKPD mempercepat serapan anggaran penyelesaian proyek, kualitas proyek tetap terjadin karena dibarengi dengan pengawasan,”ujar Gaghana.(fb)