ASN Sangihe Diminta Hormati Keputusan Mutasi

Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. John Palandung MSi.

Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs. John Palandung MSi.

Tahuna-Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Januari lalu, berimbas dimutasikannya sejumlah pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Namun dari informasi yang beredar, sejumlah ASN yang terkena roling dan mutasi, enggan melaksanakan tugas ditempatnya yang baru. Sontak, hal ini langsung ditanggapi serius Penjabat Bupati Sangihe, Drs Jhon Heit Palandung MSi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan akhir pekan lalu.

Dikatakan, menjadi seorang ASN harus siap ditempatkan di mana pun di wilayah Kabupaten Sangih. Ia juga mengingatkan ASN harus menghormati keputusan tersebut sambil menunggu kebijakkan Bupati dan Wakil Bupati definitif pasca pelaksanaan Pilkada Sangihe hingga pelantikkannya.

“Saya berharap ASN harus menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah pasca diberlakukannya PP 18 Tahun 2016 tentang OPD. Jalankan sesuai amanat yang diberikan, jangan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan disipin,”tegas Palandung.

Ia sangat berharap ASN dapat mengedepankan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat, terlebih menopang kelanjutan program kerja pemerintahan, sebab selain sudah menjadi tanggung jawab ASN selaku abdi negara, juga akan ada sanksi yang siap ditegakkan ketika masih ada ASN yang tidak menghiraukan Surat Keputusan pindh tugas yang telah dikeluarkan pimpinan daerah.

“ASN yang tidak menghiraukan Surat Keputusan (SK) dan lalai dalam tugas pokok dan fungsi akan mendapatkan sangsi sesuai PP 53 Tentang Disipilin ASN, bahkan jika akumulasi ketidakhadiran 52 hari selama setahun dilakukan, ASN berdangkutan dapat di usulkan pemecatan,”ujar Palandung.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.