Tahuna-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengingatkan kepada parpol pendukung maupun tim sukses kandidat segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) pilkada Sangihe. Hal ini ditegaskan Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Jhonny Suak pada acara sosialisasi pengawasan partisipatif di Aula RRI Tahuna baru-baru ini.
Ia bahkan meminta pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe segera melayangkan surat ke pemkab setempat terkait penurunan APK tersebut.
”Usai tahapan pendaftaran pasangan bakal calon, Panwaslu harus segera menyurat ke pemkab agar Kesbang berama Satpol PP dan Panwaslu bisa menurunkan APK,”tegas Suak.
Menurutnya, khusus bendera parpol masih bisa dipajang, namun APK yang mencantumkan nama serta memuat gambar maupun foto pasangan calon seperti baliho, sudah tak diperbolehkan dan nanti bisa dipajang ketika memasukki masa kampanye sekitar bulan oktober mendatang.
”Jadi APK seperti baliho so harus diturunkan dan nanti dipajang ulang pada tahapan kampanye,”ujarnya.
Ia juga meminta Panwaslu bersikap professional, netral tidak perpihak pada siapapun ketika melakukan penertiban lapangan, termasuk warning keras juga ditegaskan kepada personil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Panwas Lapangan mampu membatasi diri dengan tidak melakukan pendekatan ke tim sukses atau kepada kandidat, apalagi melakukan pertemuan di warung-warung kopi.
”Kalau tim sukses mau konsultasi dengan Panwaslu, Panwascam dan Panwas Lapangan boleh-boleh saja, tapi jangan konsultasi di hotel atau di kamar, silahkan datang langsung ke kantor Panwaslu,”ungkap Suak.(eleh)