Tahuna-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut menggelar sosialisasi Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sangihe, Rabu (21/12) kemarin. Pemberi materi langsung dari Devisi HPP Bawaslu Sulut, Sammy Soplanit bersama nara sumber Jaksa Gakkumdu M. Akbar serta Ipda Adolf Wangka.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan proses pelaporan masalah sampai pada penyelesaian proses hukum terhadap tindak pelanggaran pilkada oleh Soplanit. Dalam kesempatan itu ia juga turut meluruskan soal nomenklatur pemeriksaan yang harus lebih dihaluskan dengan kata klarifikasi, agar dalam proses penyelesaian masalah pelanggaran pilkada tak terkesan diperiksa.
”Jadi kata pemeriksaan harus dihilangkan diganti dengan klarifikasi, karena justru kata pemeriksaan itu yang membuat masyarakat enggan melapor karena takut diperiksa,”ungkap Soplanit yang juga turut mempertegas Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI. Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara dari pihak Gakkumdu, baik Jaksa M. Akbar maupun Ipda Adolf Wangka, sama-sama menyampaikan materi hukum seputar pelanggaran yang dilaporkan maupun temuan langsung Panwaslu. Keduanya menjamin berkas perkara yang telah digodok di Gakkumdu benar-benar telah siap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
”Berbeda dengan tahun sebeumnya personil Gakkumdu bejerja di kantor masing-masig, karena proses kerja Gakkumdu saat ini sudah dilakukan satu atap, Jaksa, Polisi maupun Panwas berada di kantor yang sama, sehingga penyelesaian proses hukum akan lebih efektif dan matang,”ujar Wangka turut diaminkan Akbar. Sosialisasi diikuti insane Pers, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, unsur generasi muda serta parpol dan utusan pasangan calon.(eleh)