Sangihe-Adanya kesimpangsiuran penilaian dilapangan terkait kegiatan penertiban baliho dan alat peraga kampanye (APK) oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditanggapi serius Ketua Bawaslu Sangihe, Djunaedi Bawenti.
Ditemui sejumlah wartawan baru-baru ini, Bawenti mengakui ada baliho salah satu caleg yang tidak diturunkan karena telah memenuhi standar aturan, yakni mengantongi ijin dari pihak Kantar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
”Terkait dengan baliho alah satu caleg yang tidak dapat kami turunkan, karena berijin dari Kesbangpol dan apalagi baliho dimaksud masuk dalam alat peraga non APK yang sifatnya individu dan tidak memuat visi misi,”ungkap Bawenti.
Sementara terkait alat peraga kempanye yang akan dipajang ditempat umum, menurut Bawenti peserta pemilu harus melaporkan terlebih dahulu kepada pihak KPUD, baik disainnya, jumlah yang dimuat serta lokasi yang dipasang dan harus sesuai dengan surat keputusan KPUD.
“Jadi untuk alat peraga ucapan Natal dan Tahun Baru harus memiliki ijin Kesbangpol, sedangkan yang disebut APK itu berisikan visi misi maupun citra diri dan harus dilaporkan ke KPUD ketika hendak dipasang,”ujar Komisioner Bawaslu Sangihe dua periode tersebut.(Verry)