Sangihe – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sangihe Junaedi Bawenti mengungkapkan bahwa untuk perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan (Panwascam) akan sedkit berbeda khususnya pada sistem tes. Jika tahun sebelumnya tes dilakukan secara offline kali ini calon Panwascam harus mengikuti tes secara online atau Computer Assisted Test (CAT).
“Yang berbeda kali ini adalah tesnya sudah secara online, kita sudah menghubungi pihak Sekolah berkaitan dengan kesiapan PC dan kualitas internet, bersyukur bisa terpenuhi, karena ada standar minimal 20 Mbps untuk kualitas internet, dan SMK 1 ternyata bisa,” terang Bawenti.
Sedangkan untuk tes tertulis dikatakannya, jika sebelumya tes tertulis pelamar tidak sesuai standar langsung dinyatakan gugur. Namun kali ini beda semua yang ikut tes tertulis, diberikan kesempatan untuk mengikuti tes wawancara.
“Untuk penilaiannya nantinakan diakumulasi dari setiap hasil tes. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan CAT itu pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2019, itu sudah sekalian dengan wawancara. karena tanggal 18 Desember sudah pengumuman, sedangkan untuk pelantikan dijadwalkan pada tanggal 21 dan 22 Desember 2019,” urai dia.
Selain itu ada tahapan jeda waktu untuk tanggapan masyarakat, terhadap calon-calon yang lulus berkas. Calon pelamar bisa saja berpotensi gugur pada tahapan tanggapan masyarakat ini.
“Misalnya yang bersangkutan umurnya belum cukup 25 Tahun atau misalnya yang bersangkutan pernah diberhentikan oleh KPU maupun Bawaslu sebelumnya, karena disyarat terakhir itu salah satunya pendaftar belum pernah diberhentikan baik DKPP, KPU maupun Bawaslu secara berjenjang. Namun tanggapan dari masyarakat tersebut akan tetap dilakukan klarifikasi tidak serta merta akan langsung di tanggapi atau di lakukan pencoretan terhadap calon,” ungkap Bawenti.
Sedangkan untuk sosialisasi pengumuman perekrutan saat ini cukup panjang berbeda dengan tahun sebelumnya hanya dua minggu.
“Kali ini lebih diperpanjang agar supaya lebih terbuka dan diketahui oleh masyarakat banyak. Bawaslu juga sudah memberikan informasi lewat surat ke tiap Kecamatan, kemudian juga lewat media massa dan media sosial bahkan lewat laman Bawaslu sudah disampaikan termasuk formulir sudah bisa di download di laman facebook Bawaslu,” pungkas dia. (Andika)