Sangihe – Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 saat ini sudah masuk dalam rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemuktakhiran (DPHP), ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku lembaga penyelanggara di bidang pengawasan, terus melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilgub ini.
Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti dikantor Bawaslu Sangihe mengatakan, dari laporan Panwas di tingkat Kecamatan, bahwa pleno ditingkat PPK sampai dengan hari ini berjalan lancar. Sudah ada 14 Kecamatan yang melakukan pleno dan terlaksana dengan baik.
“Sejauh ini ada 14 PPK yang melaksanakan pleno berjalan dengan baik. Dan masih menunggu satu PPK yang belum melaksanakan pleno yakni PPK Marore. Jajaran Bawaslu hingga ke tingkat Kecamatan telah kami himbau agar supaya dapat melaporkan hasil pengawasan dan memasukan berita acara pelaksanaan pleno ditingkat kecamatan. Jika ada dugaan pelanggaran akan dilihat dalam hasil laporan dari Panwas Kecamatan,” ungkap Bawenti dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (4/9/2020).
Lanjut dikatakan Bawenti, nantinya dari 14 laporan Panwas Kecamatan akan dilihat jika ada dugaan laporan pelanggaran baik pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum dan pelanggran pidana lainnya, akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
“Paling lambat besok sudah harus masuk laporan pengawasan dari tingkat Kecamatan namun sejauh ini belum ada laporan dugaan pelanggaran,” tambahnya lagi.
Sementara itu ditempat yang sama, Pimpinan Bawaslu Sangihe Kordinator divisi Pengawasan & Hubungan Antar Lembaga Pdt Jemmy Sudin STh menyoroti soal tidak diserahkanya softcopy dan hard copy hasil DPHP pada pelaksanaan pleno tingkat Kecamatan kepada Panwaslu Kecamatan.
Dikatakan Sudin pada pleno rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan dan PKD hanya diberikan berita acara Rapat pleno, dan Rekapitulasi DPHP.
“Sedangkan daftar pemilih by name by address tidak diserahkan karena ada edaran KPU RI no 684. Padahal dalam PKPU 19 tahun 2019 pasal 12 ayat (11) menyebutkan PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL, dan KPU dalam bentuk softcopy dan hard copy,” pungkas Sudin. (Andika)