Bawaslu Sangihe Serahkan 6 Dugaan Pelanggaran ASN ke KASN.

Sangihe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sangihe menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kabupaten Sangihe ke Komisi ASN (KASN) di Jakarta. Ketua Bawaslu Junaidi Bawenti mengatakan, 6 rekomendasi yang diserahkan ke KASN akan dikaji dan diberikan putusan oleh KASN. “Ada enam rekomendasi pelanggaran kode etik ASN pada Pemilu lalu, dimana 5 kasus merupakan temuan Bawaslu dan 1 kasus berdasarkan laporan dari masyarakat. Nantinya akan dikaji dan diputuskan oleh KASN, selanjutnya direkomendasikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan tingkatannya,” ungkap Bawenti yang saat itu didampingi Anggota Bawaslu Jemmy Sudin, Zebedeus Lesawengan, serta Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ewin Umbola.

Penyerahan rekom tersebut menurut dia, sekaligus dengan konsultasi terkait proses tindaklanjut putusan yang akan diberikan. “Jadi kami juga melakukan konsultasi terkait tindaklanjut putusan, jadi intinya tindaklanjut akan berbeda sesuai bentuk pelanggaranya. Dipastikan sanksinya ada dua yaitu berat atau sedang,” sebut dia.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Sangihe juga meminta kepada pihak KASN agar putusan terkait 6 kasus di Sangihe segera diputuskan dan direkom ke PPK kabupaten Sangihe agar ada efek jerah. “Kami juga meminta agar enam kasus yang dilakukan ASN ini segera dikaji dan diputuskan. Sehingga dengan adanya putusan tersebut dapat meminimalisr pelanggaran ASN diwilayah Kabupaten Sangihe, apalagi kita tahu bersama tahun depan kita akan melaksanakan pemilihan Gubernur Sulut dan tahapan tersebut sudah dimulai dari tahun ini,” tegas Bawenti. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.