Sangihe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini telah menangani sejumlah pelanggaran administrasi, yang menjadi temuan pada proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi utara tahun 2020.
“Sesuai rekomendasi Bawaslu RI, dan terkait temuan ini sudah kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe. Ada temuan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tahuna timur, Tabukan selatan tengah serta Tatoareng, dimana ketiga kecamatan ini ditemukan pemilih yang belum di Coklit,” ujar Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sangihe Jemmy Sudin STh selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, diwawancara Selasa (8/9/2020).
Untuk tugas dan wewenang Bawaslu dijelaskan Sudin, dimana sesuai dengan amanat konstitusi pihak Bawaslu memiliki wewenang dalam melakukan pencegahan serta penindakan di wilayah kabupaten/kota jika terjadi pelanggaran dan sengketa Pemilu.
“Ini juga menjadi amanat konstitusi kepada kami (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan atau proses pelaksanaan Pemilu,” terang dia.
Lanjut dia, selain diperhadapkan dengan berbagai tugas dan tanggungjawab mengawasi jalannya hajatan lima tahunan ini, pihaknya juga mengakui ada tantangan tersendiri dalam melakukan tugas ditengah wabah Covid-19.
“Memang Bawaslu di perhadapkan dengan tantangan yang tidak bisa di kategorikan sebagai tantangan luar biasa atau biasa, sehingga itu untuk menjawab tantangan tersebut Bawaslu mengeluarkan Perbawaslu nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam kondisi bencana non alam,” jelasnya dia.
Dia juga menyebutkan, sejauh ini untuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah terbentuk dan telah dua kali melakukan pertemuan terkait tugas dan wewenang dalam tindak pelanggaran pidana pemilu.
“Untuk sementara saat ini, belum ada dugaan pelanggaran pemilu yang masuk di ranah sentra Gakkumdu,” pungkas Sudin. (Andika)