Tahuna-Meski telah diingatkan oleh Sekda Edwin Roring SE,ME, termasuk Kepala Inspektorat, Tajudin Sainkadir, tetap saja masih ada pejabat eselon II yang belum memasukkan Laporan Harta Kekayayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tanggal 10 Juni lalu.
Hal ini dibenarkan Sainkadir dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/06) kemarin.”Memang so ada pejabat yang memasukkan LHKPN, namun ada juga yang belum, bahkan dari beberapa LHKPN yang masuk masih ada yang salah dan harus dilakukan perbaikan,”ungkapnya.
Dikatakan, Inspektorat tetap masih memberikan kesempatan bagi pejabat untuk memasukkan LHKPN mereka, dan apabila ada pejabat yang sengaja tak menggubris apalagi enggan mengkoordinasikannya, pihaknya terpaksa akan memproses sanksi yang akan diberlakukan.
”Pada umumnya pejabat sudah berkoordinasi, termasuk yang salah mengisinya, namun sanksi tetap akan diberlakukan ketika ada pejabat yang sengaja tak memasukkan LHKPN,”kata Sainkadir.
Dijelaskan pula, terkait harta kekayaan juga diwajibkan bagi pejabat eselon III,dengan istilah Laporan Harta Kekayaan Aparat Sipil Negara (LHKASN), namun untuk LHKASN telah menjadi kewenangan Inspektorat melakukan verifikasi, sedangkan untuk LHKPN akan langsung diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau LHKASN masih inspektorat yang akan melakukan verifikasi, tapi untuk LHKPN langsung oleh KPK,jadi kami ingatkan untuk pejabat eselon II segera memasukkannya dan harus diisi dengan benar,”pungkasnya.(feleh)