TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pemkab Sangihe, Kamis (30/07) kemarin akhirnya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung. Pembahasan yang berlangsung di ruang Serbaguna Kantor Bupati Sangihe tersebut, dipimpin Plt. Sekda Jesephus Kakondo BAE didampingi Asisten II Benny Pilat SE serta Tim Satker Pekerjuaan Umum Propinsi Sulut.
Turut hadir dalam pembahasan, personil DPRD Sangihe, Handry Abast dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sementara Asisten II Pilat saat ditemui disela-sela rapat mengakatan, Perda Bangunan Gedung merupakan regulasi yang sangat vital bagi daerah, baik yang terkait dengan tuntutan persyaratan pusat ketika daerah mengajukan usulan pembangunan, maupun untuk kenyamanan dan kelestarian fisik bangunan di Sangihe.
”Perda Bangunan Gedung ini sangat vital, karena selain suatu persyaratan di pusat, juga untuk kepentingan kualitas bangunan,”kata Pilat.
Ditegaskan pula, Perda Bangunan Gedung merupakan regulasi pendahulu yang melegitimasi perda lainnya, seperti perda ijin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini drafnya telah disusun dan tinggal menunggu dibahas di DPRD.
”Jadi harus ditetapkan dulu perda bangunan gedung ini baru perda IMB dapat ditetapkan,”tegas Pilat yang juga menambahkan, ketika perda IMB sudah disahkan, sudah pasti sejumlah gedung yang tak memiliki IMB akan terancam dibongkar, terlebih gedung yang berlokasi di kawasan ramai seperti di pusat kota dan kawasan boulevard.(fb)