Tahuna-Mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) diwajibkan bagi wajib pilih yang akan berpartisipasi pada Pilkada Sangihe 15 Februari 2017.
Yang menjadi kendala, saat ini cukup banyak wajib pilih di Sangihe yang belum memiliki KTP meski mereka telah melakukan perekaman data, termasuk yang lainnya belum melakukan perekaman akan tetapi database masing-masing telah masuk ke pusat.
Kadis Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dra. Olga Makasidamo tak menepis akan hal itu dikonfirmasi wartawan pekan lalu.
Menurut Makasidamo, kekosongan blanko KTP-El disebabkan belum adanyadroping atau penyalurannya dari pusat ke daerah, termasuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe.
”Memang saat ini blanko KTP-El masih kosong sehingga masih ada wajib KTP yang belum memiliki KTP,”kata Makasidamo.
Namun mantan Kepala BKDD Sangihe itu mengatakan, wajib pilih yang belummemiliki KTP tak perlu khawatir, karena wajib pilih dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) Penduduk yang dikeluarkan Dukcapil untuk kepentingak Pilkada.
Terkait dengan suket tersebut kata Makasidamo, berproses dari sistim administrasi kependudukan, selain suket bagi mereka yang sudah merekam data tapi datanya belum terkirim ke pusat,termasuk ada juga suket bagi mereka yang belum merekam data tapi namanya sudah terakomdir pada database.
”Penerbitan suket ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negari dan hanya diberlakukan pada saat pilkada, karena selepas itu suket sudah tidak berlaku dan wajib pilih sudah harus mengurus KTP-El,”ujar Makasidamo.(eleh)