TAHUNA,Suaarsulutnews.co.id-Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulut usai melakukan pemeriksaan pendahuluan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Tajudin Sainkadir, Tim BPK telah melakukan pemeriksaan selama 40 hari, sejak dari akhir Januari hingga awal Maret.
“Meski sudah selesai, Tim BPK RI menambah waktu lima hari untuk memantau kerugian negara di lingkungan Pemkab Sangihe,”ungkapnya.
Lanjut dikatakan, dalam pemeriksaan selama 40 hari, terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki yang bersifat adminitrasi seperti penyesuaian laporan keuangan dari laporan kas ke sistim berbasis akrual.
“BPK menekankan lagi sistim berbasis akrual lebih dimantapkan dalam laporan keuangan,”kata Sainkadir.
Dikatakan pula, setelah pemeriksaan pendahuluan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci selama 30 hari, dan akan dilakukan setelah Pemkab Sangihe memasukan LKPD tahun anggaran 2015 ke BPK RI perwakilan Provinsi Sulut, paling lambat 30 Maret mendatang.
“Sangat diharapkan harapkan sebelum 30 Maret LKPD sudah masuk di BPK
RI, sebab kalau lewat akan mempengaruhi pemberian opini dari BPK RI, soal ketepatan pemasukan LKPD,”Kata Sainkadir.
Ditempat terpisah, Bupati Kepulauan Sangihe Drs HR Makagansa MSi, menyampaikan terima kasih kepada Tim BPK yang telah melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan pendahuluan selama 40 hari.
“Terima kasih atas kehadiran Tim BPK, dan kami mengharapkan LKPD dapat segera dimasukan sebelum 30 Maret. Supaya tidak mempengaruhi opini WTP dari BPK RI yang pernah kita raih tahun sebelumnya,”ujar Makagansa.(fb)