Sangihe – Sebanyak 53 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS. SK diserahkan langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana SE ME sekaligus mengambil sumpah janji dari PNS baru ini. Bupati dalam sambutannya mengharapkan PNS untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya denan baik dan bertanggungjawab. “Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, PNS diminta untuk secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban,” jelas bupati, Jumat (22/2/2019), bertempat di Pendopo rumah jabatan Bupati.
Bupati juga mengingatkan bagi ASN baru agar mampu bercermin untuk kehidupan mendatang. Sukses yang diraih saat ini baiknya dipertahankan bersama keluarga yang dicintai dan menemani anda sejak dari nol. “Jangan mengikuti perkembangan zaman dengan melupakan orang-orang yang dicintai dan menemani anda dari nol. Saya menegaskan dalam dua tahun kepemimpinanan saya dan bapak Wakil Bupati, saya tidak mau dan tidak akan menandatangani permohonan perceraian bagi ASN di lingkup Pemkab Sangihe,” jelas Gaghana.
Dirinya juga berharap agar PNS dapat meningkatkan kualitas belajar terus menerus, dan jangan hanya puas dengan apa yang dimiliki saat ini, terus menuju untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) secara maksimal. “Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam tataran birokrat Sangihe masih sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan dalam pelayanan kepada publik. Olehnya berbagai beasiswa untuk tugas belajar akang diberikan pemerintah daerah dalam kaitannya menjawab tuntutan peningkatan SDM,” sambung Gaghana.
Di sisi lain bupati terus mengingatkan kepada PNS untuk bersikap netral dan dapat memberikan teladan yang baik di masyarakat, khususnya dalam menghadapi Pilpres dan Pemilihan legislatif. “Mengingat saat ini kita akan melaksanakan pesta demokrasi yakni Pilpres dan Pemilihan legislatif, untuk itu saya menghimbau kepada ASN agar bersikap netral, menjadi teladan bagi masyarakat,” pungkas dia.
Diketahui jalur khusus tahun 2017 berjumlah 53 orang yang terdiri dari Guru sebanyak 25 orang, Dokter umum sebanyak 3 orang, Dokter gigi sebanyak 2 orang, Bidan sebanyak 19 orang dan Penyuluh Pertanian sebanyak 4 orang. 53 CPNS jalur khusus tahun 2017 telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, sebagaimana ditentukan dalam pasal 36 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS yang menyatakan bahwa CPNS yang akan diangkat menjadi pegawai harus memenuhi persyaratan yakni lulus Pendidikan dan Pelatihan 34 aturan pemerintah nomor 11 tahun 2017. (Andika)