Tahuna- Bupati Sangihe Drs HR Makagansa MSi, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban (PJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daaerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2014. Penyerahan Ranperda PJ-APBD itu dilakukan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (09/06) kemarin.
Mengawali agenda dengan pembacaan nota pengantar, Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna sekaligus mendengarkan pengantar nota PJ pelaksanaan APBD tersebu.
”Ranperda tentang PJ pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2014 memuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, yang disusun sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, tentang standar akuntasi pemerintah lampiran II SAP berbasis kas menuju akrual,”kata Bupati.
Dalam kesempatan itu Bupati juga membacakan ringkasan PJ pelaksanaan APBD tahun 2014, dimana untuk pendapatan ditargetkan Rp 740.166.959.188 dengan realisasi Rp 727.721,191,106,28 atau 98,32 persen, sedangkan belanja dianggarkan sesudah perubahan sebesar Rp 782.944.269.615,45 atau 92,59 persen.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan bersama seluruh anggota dewan yang terhormat atas segala bantuan dan kerjasama yang telah diberikan dalam menopang pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati selama ini dan semoga Ranperda ini dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang belaku,”ungkap Bupati.
Sebelumnya, Ketua DPRD Benhur Takasihaeng SE mengungkapkan Ranperda PJ APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2014, direncanakan akan dibahas mulai tanggal 9-11 Juni sesuai dengan mekanisme di DPRD. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Jabes E Gaghana SE ME, Wakil Ketua DPRD Fri John Sampakang, Anggota DPRD, Sekda J Kakondo BAE, Sekwan Novi Julintiana dan pimpinan SKPD.(fb)