Tahuna-Beberapa tahun silam Pemkab Sangihe telah mementahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengendalian Hasil Bumi Pala, Cengkih, Kopra dan Kakau.
Hal itu kini dipersoalkan Ketua Komisi B DPRD Sangihe, Ferdy Sinedu ST saat pembahasan KU-APBD dan RAPBDP baru-baru ini. Sangat beralasan Sinedu mempersoalkan dimentahkannya Perda 8 tersebut, dikarenakan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Kabupaten Sangihe dirugikan sekitar Rp 24 miliyar jika diakumulasi sejak tahun 2008 sampai 2017.
Tidak hanya soal perda, politisi Partai Gerindra yang dikenal kritis itu juga menduga ada oknum dibalik layar yang dengan sengaja mengatur Perda 8 dimentahkan, termasuk meminta DPRD merekomendasikannya ke proses hukum jika terbukti ada oknum yang sengaja mengatur agar Perda yang sangat potensial untuk peningkatan PAD itu dimentahkan.
”Entah oleh siapa, dalam perjalanan sejak tahun 2008 Perda 8 Tahun 2002 dipending pelaksanannya dan dihentikan sementara, sehingga kalau dihitung sejak 2008 hingga 2017 daerah mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliyar. Kami mempertanyakan ini karena berkaitan dengan peningkatan PAD, dan kalau terbukti ada oknum dibalik menghentian perda, kami minta dewan dapat merekomendasikan untuk diproses hukum,”tegas Sinedu.
Sementara dari penjelasan pihak Eksekutif diforum pembahasan DPRD tersebut melalui Kepala Bagian Hukum, Ansye Budiman SH, disebutkan Perda Nomor 8 Tahun 2002 menindak lanjuti arahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun diselang waktu berjalan, Undang-undang 18 Tahun 1997 dicabut dan tidak berlaku lagi, sehingga kabupaten/kota tidak dimungkin lagi melakukan pemungutan objek retribusi pala, cengkih,kopra maupun kakau. Meski begitu kata Budiman, dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Kabupaten Sangihe diberikan kesempatan untuk dapat membentuk Perda terkait jasa umum, jasa usaha dan jasa tertentu.(eleh)