Deadline 10 Juni Belum Ada Pejabat Sangihe Yang Masukkan LHKPN

Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe Edwin Roring SE,ME

Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe Edwin Roring SE,ME

Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Sampai dengan Rabu awal pekan ini belum ada satu pun pejabat Pemkab Sangihe yang memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Inspektorat setempat.

Ini sangat ironi jika dikaitkan dengan adanya penegasan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) lewat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, tertanggal 29 Januari 2016 Sekretaris Inspektorat Sangihe, Handry Lumiu dikonfirmasi melalui Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Velma Mododahi SH membenarkannya.

Ia bahkan menegaskan, batas akhir pemasukkan LHKPN Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut hanya sampai tanggal 10 Juni 2016, selepas itu bakal ada sanksi yang siap  diberlakukan bagi pejabat maupun ASN lainnya yang tak memasukkan LHKPN.

”Yang pasti akan ada sanki bagi ASN yang tidak memasukkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditetapkan,”ungkapnya.

Sebelumnya, Sekda Edwin Roring SE,ME juga telah meningatkan para pejabat, lebih khusus pejabat eselon II wajib memasukkan LHKPN-nya masing-masing. Roring juga menegaskan, pemkab tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang tak memasukkann LHKPN, sebagaimana terkait pelanggaran disiplin yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010.

”Bagi pejabat eselon II wajib memasukkan sebelum batas waktu, dan pasti sanksi akan diberlakukan ketika yang bersangkutan sengaja tak memasukkan LHKPN,”tegas Roring.(feleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.