Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna saat ini tengah melakukan proses hukum terhadap 8 unit Pamboat (Perahu ikan) asal negara tetangga Philipina.
Ke 8 armada khusus untuk menangkap ikan Tuna di perairan Sangihe tersebut, ditangkap beberapa hari lalu oleh KRI Sura 802, yang kemudian diserahkan ke Lanal Tahuna guna tindak lanjut proses hukumnya. Danlanal Tahuna, Letkol Laut (P) Jul Shanyb membenarkan hal ini saat dikonfirmasi sejumlah wartawan baru-baru ini.
”Jadi yang menangkap 8 Pamboat tersebut adalah KRI Sura 802, dan kami hanya menerima proses pelimpahannya untuk ditindak lanjuti,”kata Danlanal.
Dijelaskan, penangkapan terhadap 8 Pamboat asal negara tetangga tersebut karena terindikasi awak Pamboat maupun para nelayannya bukan warga lokal, namun warga asing yang tidak mengantongi dokumen resmi.
Dalam proses hukum kali ini kata Danlanal, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para awak maupun nelayan, namun saat ini nahkoda Pamboat-pamboat tersebut tengah dalam penyelidikan, dan sekirannya dalam pemeriksaan terbukti warga negara asing, proses hukum ke 8 awak Pamboat sekaligus merangkap nelayan itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
”Sejauh ini kam tidak melakukan penahanan, hanya para nahkodanya yang sementara di periksa dan diselidiki, dan masalah ini secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan jika sudah buktinya sudah kuat,”tegas Danlanal.
Terkait indikasi kuat atas keberadaan warga asing di 8 Pamboat itu, Danlanal juga mengaku pihaknya tengah membahas mengapa bisa muncul Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) di laut sementara terndikasi ABK Pamboat tersebut warga asing.
”Ini yang sedang kami bahas dan saat ini masih menunggu klarifikasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sangihe,”pungkasnya.(fb)