DPRD Sangihe Bahas Ranperda Bangunan dan Gedung

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Bangunan dan Gedung mulai dibahas DPRD Kabupaten Sangihe, Rabu (11/11) kemarin.
Pembahasan diawali pembacaan surat pengajuan pembahasan ranperda oleh Bupati yang dibacakan Sekretaris DPRD, Novi Julintiana SH, dilanjutkan dengan penjelasan Bupati terkait pengajuan pembahasan ranperda.
Bupati ketika menyampaikan penjelasan mengatakan, pengajuan raperda merupakan wujud tanggung jawab pemerintah demi meningkatakan penyelenggara pemerintahan serta betapa pentingnya ditetapkan regulasi yang mengatur tentang bangunan dan gedung.
Bangunan atau gedung kata Bupati perlu ditata dan harus ada langkah antisipasi tertib administrasi serta teknis, agar proses dan pemanfaatan gedung selalu tertib dan selaras administrasi dampak lingkungan (Amdal).
”Perlu pengaturan dan pengelolaan gedung, karena jika lalai, dapat mengancam keselamatan pengguna dan merugikan sekitarnya. Dengan adanya perda, pemkab juga akan punya kewenangan untuk mengatur keberadaan bangunan maupun gedung tersebut,”ungkap Bupati yang pada kesempatan itu juga meminta masyarakat turut mengawasi berlangsungnya kegiatan bangunan maupun gedung tersebut.
Ketua DPRD Benhur Takasiaheng ditemui disela-sela rapat menjelaskan, pola pembahasn diawali pembahasan tingkat pertama, yakni penjelasan kepala daerah tentang ranperda, pemandangan umum fraksi, tanggapan dan jawaban kepala daerah, pembahasan gabungan komisi serta dilanjutkan pembahasan tingkat dua, yakni laporan gabungan komisi, penandatanganan berita acara serta pendapat akhir kepala daerah. Hingga berita diturunkan, rapat masih berangsung dan ditargetkan pembahasn tungas pekan ini.
”Pembahasan masih akan berlanjut, dan mudah-mudahan bisa selesai dalam pecan ini,”kata Takasihaeng.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.