TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Permasalahan diinternal Perusahaan Daerah (PD) Sangihe Bersatu dibahas DPRD dan pihak managemen perusahaan, Kamis (05/11) kemarin. Sayangnya pada pembahasan itu, sejumlah anggota dewan menanggapi dingin, termasuk diantaranya ada yang enggan menyetujui jika pemkab kembali menganggarkan bantuan modal dari APBD.
Tidak hanya itu, Direktur PD Bersatu, Philip Tuage pada pembahasan tersebut, juga menjadi bulan-bulanan sejumlah legislator. Ini gara-gara apa yang diungkapkan maupun dijelaskan terkesan mengada-ada, seperti pernyataan mengenai biaya untuk mendatangkan kapal KM Tampungan Lawo dari Surabaya ke Sangihe yang menelan anggaran Rp 500 juta, namun dijelaskan kembali dengan anggaran Rp 265 juta-an, dan terakhir dijelaskan lagi dengan anggaran Rp 450 jutaan.
“Ini jelas direktur PD Bersatu mengada- ada, jadi kami berkesimpulan jika perusahaan daerah mau berjalan terus, sebaiknya ada perombakan didalam managemenya, termasuk. Direktur PD Bersatu harus diganti,”tegas ketua Fraksi PKPI Dolfuto Jones Taramen.
“Kami akan menolak bantuan dana APBD ke PD Bersatu bila tidak ada perombakan, karena kami tak mau perusahaan ini hanya menjadi beban pemerintah,”tegasnya lagi.
Sementara Wakil Bupati yang juga ketua Dewan Pengawas PD Bersatu, Jabes Esar Gaghana SE ME,dalam penjelasannya terkesan melakuan pembelaan.
Ini dilihat dari penjelasannya yang mengatakan kalau terjadi permasalahan di PD Bersatu mempunyai cukup alasan, seperti target PAD retribusi pasar dari Rp 1,1 miliar turun menjadi Rp 400 jutaan setelah diambil alih dari Dinas Perindagkop-UMKM, dikarenakan seluruh biaya operasional penagih dan
sebagainya dibiayai oleh perusahaan bukan dari APBD.
“Setelah diserahkan ke perusahaan, semua biaya diambil dari hasil retribusi, tanpa dana dari APBD seperti pada saat masih ditangani Perindagkop-UMKM.
Begitu juga biaya untuk mendatangkan kapal dari Surabaya, pihak Pemkab Sangihe meminta bantuan PD Bersatu untuk mendanai kapal itu. Jadi otomatis secara manajemen, perusahaan ini kekurangan modal,”kata Gagahana. Wakil Ketua DPRD Frejon Sampakang yang juga pimpinan rapat ditemui selesai kegiatan mengatakan, apa yang dilakukan perusahaan mestinya sesuai mekanisme, seperti pembayaran gaji honor pegawai harus tuntas, termasuk hasil retrinbusi harus disetor dulu bukan langsung digunakan untuk operasional pegawai.
“Hasil retribusi mestinya disetor dulu menjadi PAD PD Bersatu ke Kas Daerah, bukan langsung membayar gaji pegawai. Hal ini menyalahi aturan, dan takutnya bisa menjadi temuan BPK. Kedepan kami berharap gaji pegawai sudah harus ditata, jangan nanti terjadi hal seperti ini lagi,”ujar Sampakang.(fb)