Sangihe — Dugaan penyalahgunaan Dana desa (Dandes) di Kampung Nahepese terus diseriusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe. Hal ini setelah pada Senin (7/10/2019), Kejari Sangihe resmi meningkatkan kasus tersebut dari penyidikan ke penyidikan.
Keseriusan lembaga antirasuah untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dibuktikan dengan pemanggilan sejumlah pejabat pemerintah kampung guna dilakukan pemeriksaan.
“Jadi mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan Dandes, pihak Kejari Sangihe sudah memanggil sejumlah saksi, yakni Sekretaris Kampung dan Bendahara kampung Nahepese, kedepan nantinya akan dipanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini,” ujar Kajari Sangihe Yunarto SH MH melaui Kasi Intel Erwan Budi Hertanto ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Disentil soal adanya pembangunan fiktif serta besaran kerugian yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kapitalaung inisial CT, Kasi Intel menjelaskan dari hasil pemeriksaan oleh pihaknya ada pembangunan talud yang tidak di kerjakan dengan pagu kisaran Rp 200-an juta.
“Kurang lebih ada sekitar Rp 200-an juta untuk pembangunan talud yang tidak dikerjakan di tahun 2018. Dan untuk nominal kerugian secara keseluruhan kasus Nahepese ini mencapai Rp 400.000.000, yang pasti bila semua proses penyidikan ini sudah selesai dan bila terbukti ada penyalahgunaan yang menuju ke tindak pidana korupsi maka akan di tetapkan tersangka,” pungkas dia. (Andika)