Tahuna- Janji akan memproses sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran di pilkada, dibuktikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal ini dibenarkan ketua Panwaslu Sangihe, Sandrinto Sentinuwo SH dikonfirmasi sejumlah wartawan, kamis (13/10). Dikatakan, keterlibatan ASN terdeteksi pada tahapan pendaftaran sampai pada kegiatan pemerintahan yang dinilai ada upaya untuk menguntungkan bagi kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Semua laporan yang kami terima soal keterlibatan ASN mulai dari pendaftaran hingga di kegiatan pemerintahan yang menguntungkan salah satu calon telah kami tindak lanjuti. Dan sudah kami rekomendasikan ke Sekda selaku pimpinan organisasi pemerintahan,”ungkap Sentinuwo.
Alasan direkomendasinya ke Sekda kata Sentinuwo, karena yang berhak melakukan pembinaan adalah Sekda, sementara panwas hanya terkonsentrasi melaksanakan tugas pengawasan, sambil laporan pelanggaran dimaksud juga dilaporkan pula ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.
”Semua laporan dugaan pelanggaran pengawasan tidak hanya di Panwas Kabupaten/Kota tapi juga ada tembusan ke Banwaslu Propinsi hingga ke Pusat, namun untuk penindakan terhadap ASN itu merupakan kewenangan Pemkab Sangihe yang mengacu pada undang- undang kepegawaian,”tegas Sentinuwo.
Sementara untuk lebih mengefektifkan tugas fungsi pengawasan, Panwaslu Kabupaten Sangihe, Kamis kemarin, menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan penyusunan daftar pemilih hasil pemutahiran data pemilih. Rakor yang direncanakan sampai tanggal 15 Oktober 2016 itu, bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap daftar pemilih tetap Pilkada Sangihe 2017.(eleh)