Tahuna-Fisik Kartu Tanda Penduduk Elektirik (E-KTP) yang telah beredar dimasyarakat ternyata memiliki chip yang menyimpan biometrik wajib KTP. Karena keberadaan chip tersebut masih banyak yang belum mengetahui, hal itu kini mulai disosialisasikan instasni teknis dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kadis Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dra. Olga Makasidamo membenarkannya dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/04) kemarin. Dijelaskan, sosialisasi chip E-KTP perlu dilakukan dikarenakan biometric yang berada dalam chip menyimpan data pemilik KTP mulai dari sidik jari serta data pribadi lainnya yang dibutuhkan instansi publik maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta intansi vertical dan TNI/POLRI.
”Jadi chip yang menyimpan biometric itu akan terbaca ketika suatu instansi menggunakan cardrider untuk mengetahui seluruh data pemilik KTP yang dapat dilihat langsung,”kata Makasidamo.
Untuk kegiatan sosialisasi, sejauh ini Dukcapil kata mantan Kepala BKDD Sangihe itu, melakukan dalam bentuk melayangkan surat ke SKPD Pemkab Sangihe, instansi vertikal termasuk ke pihak TNI dan POLRI serta perbankan.
Disentil adanya batas waktu yang tertera di KTP, menurut Makasidamo tidak berpengaruh apa-apa terhadap chip, sebalik wajib KTP yang belum mengantongi KTP secepatnya melakukan perekaman.
”Tidak perlu diganti atau dicetak ulang fisik E-KTP meski ada batas waktu dan perubahan elemen data,”ujarnya.(eleh)