Tahuna-Pemkab Sangihe telah menetapkan untuk penyaluran gaji 13 kepada 4508 pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan setelah usai cuti lebaran.
Hal ini dibenarkan Kabid Anggaran dan Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PPKAD) Sangihe,Abedenejo Hapendatu.
Dikatakan, pembayaaran gaji 13 sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis), yakni setelah dilakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bulan Juni ini, dan karena terkait sisa waktu di bulan Juni yang tinggal beberapa hari lagi, kami menetapkan untuk gaji 13 nanti dibayar setelau cuti lebaran nanti.
”Memang juknisnya disebut gaji 13 dibayar setelah pembayaran THR bulan Juni ini, namun karena bulan Juni tinggal beberapa hari, gaji 13 nanti dibayar setelah lebaran,”ungkap Hapendatu.
Sementara untuk pembayaran THR, menurut Hapendatu sudah ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyalurkan, termasuk secara keseluruhan telah dilakukan awal pekan ini, mengingat setelah pencairan THR selesai dilakukan, PPKAD akan langsung menyalurkan gaji 13.
”Kalau THR sudah disalurkan, bahkan hari ini (Kemarin) dan beberapa hari kedepan akan disalurkan semua,”ujar Hapendatu seraya menambahkan, total gaji 13 yang akan dibayarkan ke PNS Pemkab Sangihe mencapai Rp 17 miliyar lebih.(feleh)