Tahuna-Wow, ternyata seluruh bangunan perkantoran milik Pemkab Sangihe tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini terungkap pada rapat Evaluasi Triwulan IV Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Serbaguna Kantor Bupati Sangihe, Kamis (07/12) kemarin.
Hal ini langsung ditegaskan Kepala Perijinan Satu Atap Kabupaten Kepulauan Sangihe, Nusrianto Pande SH ketika mempresentasikan sekaligus mensosialisasikan program kerja instansi yang dipimpinnya.
”Justru yang memiliki IMB hanya Kantor Kementerian Agama dan Puskesmas, dan khusus puskesmas itu pun karena ada penilaian sehingga diurus IMB-nya,”ungkap Pande.
Karena IMB sangat penting untuk menegaskan indentitas aset daerah, Pande menyarankan kepada peserta rapat yang notabene para pimpinan OPD dan pejabat teknis serta para bendaharawan, berupaya melakukan pengurusan IMB, karena apalagi untuk pengurusan IMB bangunan milik pemerintah daerah tidak dipungut biaya.
”Jadi saya sarankan kepada masing-masing OPD dapat mengurus IMB, sebab sangat ironis ketika kita hendak melakukan penertiban IMB masyarakat sementara gedung pekantoran kita belum ada IMB,”kata Pande.
Dalam kesempatan itu mantan Kabag Hukum Setda Kantor Bupati Sangihe tersebut juga turut mensosialisasikan proses pengurusan IMB, yakni sebelum diterbitkan pihak perijinan, sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum.
”Jadi kami di perijinan hanya menerbitkan IMB, namun sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum,”ujarnya yang juga menambahkan, untuk persyaratan pengurusan IMB sudah lebih jelas menyusul peraturan daerah (Perda) sudah ditetapkan pada pembahasan APBD Sangihe 2018. Rapat Evaluasi Triwulan IV dimpimpin Asisten II Benny Pilat SE, sekaligus mengarahkan dan menjadi medorator pelaksanaan rapat.(eleh)