Takalawangen : PNS Tak Terdata Dianggap Bukan PNS
TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Sangihe, Senin (31/08) menggelar sosialisasi pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektrik (e-PUPNS). Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Badan Pengelolaan Perbatasan Sangihe tersebut, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Drs. H.R. Makagansa MSi Nomor 800/31/1711 tentang pendataan ulang bagi PNS dilingkup Pemkab Sangihe.
Sekretaris BKDD Sangihe, Drs. Alminus Takalawangen ditemui disela-sela kegiatan mengatakan, tujuan dari pedataan ulang untuk menghimpun kembali data PNS secara elektronik sekaligus memverifikasi kembali jika ada kesalahan administrasi, seperti kesalahan nama pegawai atau terkait dengan kesalahan pencantuman pangkat.
‘’Dengan dilakukan pendataan ulang, juga dapat mempermudah mencari data PNS,”kata Takalawangen.
Yang menarik, sanksi berat siap menanti jika hingga batas waktu pengisian data ditemukan ada PNS yang enggan atau tidak melaksanakan e-PUPNS.
Sanksi tersebut kata Talawangen, PNS bersangkutan sudah tidak dianggap lagi PNS.”Aggaplah seperti dipecat, jadi jangan main-main dengan e-PUPNS, karena PNS yang tak mengisi data akan dianggap bukan lagi PNS,”tegasnya.
Sementara yang terpantau pada agenda sosialisasi kemarin, metodenya lewat penayangan video yang menjelaskan tata cara pengisian data baik melalui komputer maupun lactop hingga handphon.
‘’Untuk persiapan pendataan ulang masih cukup waktu bagi PNS yang belum sempat melakukannya, karena batas waktu yang disiapkan sampai pada bulan Nopember medatang,”ujar Takalawangen seraya menambahkan, saat ini Pemkab Sangihe mengantongi sekitar 4870 PNS yang akan ikut e-PUPNS.(fb)