TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-KM Elang Laut milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) akhir pekan lalu kembali menangkap 1 unit pamboat (Perahu tuna) asing yang tengah memancing ikan tuna di perairan Sangihe.
Pamboat tersebut tergolong nekad masuk ke perairan Sangihe, padahal saat ini pemkab setempat sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban pamboat maupun nelayan asing yang tanpa disertai dokumen resmi.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sangihe, Yohanes Medea saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, selain mengamankan barang bukti fisik pamboat beserta puluhan gelon bahan bakar minyak, turut diamankan 1 ekor tuna beserta 5 awak pamboat yang kesemuanya warga Philipina tanpa disertai kelengkapan administrasi.
‘’Pamboat tersebut ditangkap sedang memancing tuna dan menggunakan dua bendera, yakni bendera Indonesia dengan nama KM Zultan serta KM Love Maeya berbendera Philipina,”ungkap Medea.
Lanjut dikatakan, pamboat beserta awaknya kini berada dalam pengawasan Satker, karena usai ditangkap, Bakamla langsung menyerahkan barang buktinya ke pihak Satker untuk ditindak lanjut proses hukumnya.
‘’Pamboat juga tanpa disertai surat layak operasi (SLO) dari satker maupun surat persetujuan berlayar (SPB) dari pihak unit penyeleggara pelabuhan. Barang buktinya juga sudah kami amankan beserta 5 nelayan asal Philipina,”ujar Medea.(fb)