Tahuna-Jadwal pemeriksaan reguler Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulut mulai diberlakukan Rabu (07/02) hari ini di Pemkab Sangihe. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerh, Femmy Montang SE, AK, MA kepada sejumlah wartawan, Selasa (06/02).
Dijelaskan, pemeriksaan BPK RI kali ini merupakan pemeriksaan awal dengan masa waktu kerja selama 45 hari dengan sasaran pemeriksaan administrasi keuangan daerah maupun aset.
”Jadi mulai esok (Hari ini) BPK RI akan melakukan pemeriksaan dilingkup Pemkab Sangihe selama 45 hari,”ungkapnya.
Terkait kehadiran BPK RI, pejabat perparas cantik itu mengaku pihaknya telah melakukan persiapan, baik dari objek yang akan menjadi sasaran pemeriksaan maupun keberadaan aset daerah. Ia juga optimis hasil pemeriksaan tahun ini tidak akan berbeda dengan hasil tahun sebelumnya, dimana Pemkab Sangihe secara berturut-turut mampu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
”Untuk persiapan pemeriksaan tentunya kami sudah siap, karena ini juga merupakan pemeriksaan rutin. Begitupun untuk opini WTP dari BPK juga tetap menjadi target kami,”kata Montang.
Sementara ditemui terpisah, Sekda Edwin Roring SE,ME meminta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jangan dulu melakukan tugas luar daerah jika urusannya tidak terlalu penting, dan lebih fokus mempersiapkan berkas administrasi maupun data yang diperlukan BPK.
”Saya juga berharap SKPD turut mendukung agenda pemeriksaan BPK dengan menyiapkan berbagai data yang sewaktu-waktu diperlukan BPK,”ujar Roring.(eleh)