Tahuna-DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin hari ini mulai melakukan pembahasan Rancanan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua DPRD Benhur Takasihaeng membenarkan saat dikonfirmasi, Minggu (04/09) kemarin.
”Ranperda OPD termasuk agenda prioritas hingga harus segera dibahas sebelum dilanjutkan dengan agenda lainnya,”kata Takasihaeng.
Hal senada juga ditegaskan Sekda Edwin Roring SE,ME ditemui terpisah. Juga dikatakan, pembahasan Ranperda OPD masuk dalam prioritas hingga pembahasanya dilakukan terlebih dahulu sebelum pembahasan KU-PPAS.
Dijelaskan, terkait OPD akan mengedepankan efisiensi, dalam artian akan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dihilangkan serta digabungkan, termasuk akan ada pejabat eselon II, III dan IV yang turut kehilangan jabatan.
Namun terkait pejabat yang akan kehilangan jabatan, pemkab kata Roring telah melakukan pengkajian serta antisipasi agar tak ada pejabat yang kehilangan jabatan atau non job, seperti mengacu pada ujin kompetensi pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu.
”Memang dalam sistim OPD dikedepankan efesiensi lewat penggabungan dan dihilangkannya beberapa SKPD, yang tentunya berimbas pada pejabat yang menduduki jabatan yang hilang, namun akan diupayakan tak ada pejabat yang non job,”ujar Roring yang juga meminta kalangan Aparat Sipil Negara (ASN), tak perlu khawatir dengan sitim OPD dan terus melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan tanggung jawab tinggi.(eleh)