Tahuna-Inovasi pada sistim administrasi dan pengelolaan keuangan program anggaran dana desa (Dandes) mulai dilakukan Pemkab Sangihe Tahun 2018. Inovasi itu tak lain untuk laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dandes, khususnya bagi 145 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tidak lagi manual, tapi akan dilaporkan melalui sistim online.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sangihe, Drs T Kawasa. Dijelaskan, pelaporan LPJ secara online merupakan siasat agar tidak akan ada lagi LPJ yang terlambat, yang notabene selama ini menjadi salah kendala memperlambat pencairan Dandes.
“Hal ini dilakukan agar setiap kampung tidak ada alasan lagi untuk terlambat memasukan LPJ Dandes, karena ini sudah dipantau lansung dari pusat melalui sistem online,” ujar Kawasa.
Karena dengan diberlakukannya sistem online kata mantan Kepala BKDD Sangihe ini,otomatis akan menentukan pencairan dandes, apalagi untuk dandes Tahap I di tahun 2018 ini akan segera cair.
“Dananya nanti akan langsung dari pusat sehingga tidak ada lagi perangkat kampung yang bolak balik dinas untuk memasukan LPJ, terkecuali ada kepentingan lainnya,” ungkapnya.
Karena segera akan menggunakan sistim online, Kawasa juga berharap kepada Kapitalaung (Kepala kampung), khususnya Penjabat Kapitalaung yang baru dilantik, jangan mengganti operator Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).
“Ini perlu perhatian bagi para Kapitalaung, karena operator Siskeudes kunci informasi terkait dandes supaya pelaporannya berjalan aman,” tukas Kawasa. (eleh)