Tahuna-Luar biasa sikap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip dalam menyikapi perkara pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya. Ia tak hanya bersikap koperatif saat mendatangai Kantor Pengadilan Negeri Tahuna, Rabu (25/01) kemarin, tapi tergolong nekad, karena begitu berani datang dari Talaud hanya menggunakan Speed Boat, padahal kondisi cuaca di Sangihe saat ini cukup ekstrim.
Dan saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bustaruddin SH didampingi Hakim Anggota Randa Nurhamidin SH dan Aminudin Dungio SH, Wahyuni yang berstatus saksi korban atas perbuatan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh terdakwa.
Yuler Saulauda, dengan lancar menjawab semua pertanyaan, termasuk ia meminta Majelis Hakim dapat meringankan hukuman kepada terdakwa yang saat ini masih ditahan di Lapas Tahuna.
”Saya harus bersikap koperatif dalam penyelesaian masalah hukum, dan siap datang hadiri sidang di Tahuna. Saat sidang saya juga telah meminta Hakim memberi keringanan hukuman kepada terdakwa, dengan alasan faktor kemanusiaan,”ungkap Wahyuni ditemui usai sidang kemarin.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Talaud, Deni Lalegit SH ditemui terpisah menjelaskan, kasus perkara pencemaran nama baik tersebut dilaporkan Pemkab Talaud tahun 2016 lalu, setelah terdakwa berkali-kali memposting tudingan yang tidak meyenangkan kepada Wahyuni di media
sosial, seperti koruptor dan ujaran kebencian.
”Jadi ini sudah sidang yang kelima yang dihadiri Ibu Bupati sebagai saksi korban pada agenda pemeriksaan saksi. Namun meski terdakwa akan dijerat undang-undang IT,IBu Bupati telah memaafkan terdakwa dan meminta Hakim meringankan hukumannya,”ujar Lalegit yang mendampingi Wahyuni di kantor PN Tahuna.(eleh)