Tahuna-Tidak hanya mampu membongkar kasus korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, pihak Kejaksaan juga turut menyelamatkan dana Rp 536 juta atas kerugian dugaan penyalahgunaan proyek Rumah Ponton (Rumpon) yang terangkat belum lama ini.
Terkait penyelamatan dana hasil korupsi proyek Rumpon 25 unit tersebut, menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe, Muhamad Irwan Datuinding SH,MH, juga menjadi bagian dari target Kejaksaan selain komitmen untuk tetap menseriusi penanganan kasus korupsi di kawasan yang berbatasan dengan negara tetangga Philipna tersebut.
”Dari penyidikan kasus Rumpon ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 536 juta, dan lhamdulilah dalam penanganan kali kita tercapai kita berhasil menyelematkan kerugian negara yang nantinya akan dimasukkan ke kas negara,”ungkap Datuinding dikonfirmasi wartawan, Senin (02/10) kemarin.
Sebagaimana ketika diawal-awal kasus ini ditangani Kejaksaan, telah ditetapkan 4 orang tersangka yang 3 orang diantaranya Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di DKP serta 1 orang lainnya pihak rekanan proyek. Datuinding juga menjelaskan, kasus tersebut terungkap dan terseret ke rana hukum lantaran adanya ketidak sesuaian pembagian bantuan Rumpon, bahkan realisasinya dilapangan tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.
”Perlui disampaikan kasus yang kami tangani, dalam rangka pengerjaan proyek konstruksi Rumpon 6000 meter sebanyak 25 unit, yang mana semesetinya 25 Rumpon ini dibagikan ke nelayan, namun kenyatannya tidak sesuai dengan apa yang direncanakan,”tegas Datuinding yang juga menambahkan, keempat tersangka juga telah ditahan guna penyelidikan lanjut.(eleh)