Tahuna-Kasus dugaan penyelewengan proyek pengadaan sound sistim di DPRD Sangihe dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan (Kejari) Sangihe, Muhamad Irwan Datuinding SH,MH dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/10) kemarin.
Usai diterima, berkas perkara yang sempat menghebohkan karena melibatkan salah satu pejabat teras DPRD Sangihe, langsung dilakukan penelitian untuk dipastikan apakah berkas bisa dilanjutkan atau tidak, karena ketika berkas dinyatakan layak dilanjutkan, Kejaksaan akan langsung mempersiapkan penyerahan barang bukti beserta para tersangkanya.
”Benar untuk kasus sound sistim dewan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan saat ini penilitian berkas perkaranya sudah hampir rampung, tinggal menunggu satu duar kami akan memberikan jawaban apakah berkas perkara sudah layak atau tidak,”ungkap Datuinding.
Terinformasikan, kasus tindak pidana korupsi pengadaan sound sistim DPRD Sangihe tahun 2014 dengan total anggaran Rp 630 juta telah terjadi kerugian negara sebesar Rp Rp 227 juta lebih dengan menyeret tiga tersangka NM,DW dan MS oleh Polres Sangihe, namun salah satu tersangka hingga saat ini belum sempat ditahan karena alasan sakit.
Belum lama ini Kejaksaan Negeri Sangihe juga telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek rumah ponton (Rumpon) Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Sangihe ke Pengadilan Tipikor dan saat ini sudah memasukki tahap persidangan. Khusus untuk kasus rumpon ini menurut Datuinding, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih, namun meski uangnya telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
”Kalau untuk kasus rumpon uangnya memang telah dikembalikan, namun itu hanya meringankan karena proses hukum tetap jalan,”ujarnya.(eleh)