TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada proyek nasional (Prona) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sangihe terus diseriusi Kejaksaan Negeri Tahuna. Ini dibuktikan dengan segera dilakukannya pemeriksaan terhadap 4 tersangkanya, masing-masing PK alias Paulus, AK alias Anas, SK alias Siti serta Ratih.
Hal ini dibenarkan Kejari Tahuna, Pranoto SH saat dikonfirmasi melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Leo Putra SH, Rabu (21/10) kemarin.
”Paling lambat pekan depan akan segera dilakukan pemeriksaan terhadap 4 tesangka dugaan pungli prona di Badan Pertanahan Nasional,”ungkapnya.
Dikatakan, masalah itu sebetulnya telah dipresur sejak beberapa waktu lalu, namun Kejaksaan terkendala dengan kehadiran pengacara yang tak mampu dibayar tersangka, hingga Kejaksaan harus penunjukkan seorang pengacara untuk mendampingi tersangka.
”Kasus ini sebetulnya sudah berproses dari beberapa waktu sebelumnya, namun terkendala dengan ketidak hadiran pengacara yang tak mampu dibayar tersangka,”ujar Putra.
Dijelaskan pula, mencuatnya praktek pungli pembuatan sertifikat tanah di kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang telah menyetor uang pembuatan sertifikat, padahal untuk pembuatan sertifikat tanah melalui prona tak dipungut biaya selain biaya meterai dan kertas.
”Proyek ini kan tak dipungut biaya, namun para tersangka meminta uang kepada warga mulai dari Rp 250 sampai Rp 500 ribu untuk biaya pengurusannya,”kata Putra seraya menambahkan, masih ada tersangka lainnya yang akan menyusul, karena praktek pungli itu juga terjadi disejumlah kampung lainnya yang melakukan pengurusan sertifikat prona.(fb)