Sangihe – Aroma tidak sedap mulai tercium di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sangihe. Pasalnya, badan usaha milik daerah ini mulai di pelototi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe setelah dilaporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe Edwin Tumundo SH MH, membeberkan soal pemanggilan Direktur dan 5 Pegawai PDAM Sangihe ini terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi. Dirinya menyampaikan bahwa laporan ini baru dalam tahap penyelidikan.
“Kita sudah panggil Direktur dan 5 Pegawai, untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidan korupsi dana representatif dan perjalanan dinas Tahun 2014-2016. Jadi ini baru tahapan pemeriksaan. Selain keterangan, pegawai juga diminta membawa dokumen-dokumen terkait,” ujar Tumundo, ketika dikonfirmasi, Senin (24/01/2019), diruang kerjanya.
Sementara itu, Direktur PDAM Novi Tampi, tak menampik adanya panggilan pemeriksaan oleh pihak Kejari Sangihe. Dirinya mengemukakan, terkait dengan penganggaran dana representatif sudah sangat jelas serta sesuai dengan peraturan.
“Terkait dengan dana representatif itu merupakan dana yang peruntukkannya untuk pembayaran jasa media massa. Aturan penggunaan anggaran juga sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Saya juga sudah diberitahukan pegawai, bahwa dana representatif sudah ada anggarannya sejak dulu bukan nanti sekarang ini, ” jelas Tampi
Tampi mengatakan jika memang terkait dengan dana representatif ini harus dipertanggungjawabkan, dirinya meminta agar Direktur yang menjabat sebelumnya di Tahun 2014-2016 harus dipanggil untuk diperiksa.
“Dana ini setiap tahunnya selalu dianggarkan pada RKA PDAM. Kalau diminta untuk dipertanggungjawabkan harusnya, Direktur yang dahulunya menjabat diperiksa, jangan hanya saya.
Kita tidak mungkin mengeluarkan anggaran jika tidak ada regulasinya. Begitu juga soal perjalanan dinas, ada laporannya jelas,” pungkas dia. (Andika)