Kejari Sangihe Tetapkan SK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kampung Kalama.

Sangihe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melakukan penahanan terhadap SK  setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasa Selasa (23/7/2019) pukul 19.00 wita malam.

Tersangka SK diduga melakukan penyimpangan penggunaan Dana Kampung dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Kalama Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2016.

Dalam penahanan terhadap tersangka dipimpin oleh Kasi Pidsus Edwin B Felix Tumondo SH MH dan Kasubsi Penyidikan Guta Arja Pratama SH serta dilakukan pengamanan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto SH.

“Iya jadi Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Untuk jangka waktu 20 hari kedepan terhadap tersangka di Lapas klas II Tahuna.

Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” sebut Tumondo.

Oleh penyidik tersangka SK disangka melanggar Pasal 2. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.