Sangihe-Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe 2019 kembali tersendat setelah sempat dibahas beberapa pekan lalu. Wakil Ketua DPRD Sangihe, Risal Paul Makagansa tak menepisnya dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/09) kemarin.
Menurutnya, tersendatnya pembahasan karena terjadi kesalahan dokumen oleh pihak Esekutif, dimana bukan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 yang disodorkan tapi RKPD Tahun 2018.
Makagansa sedikit mengurai mengapa DPRD sampai saat ini belum dapat menggelar rapat pembahasan RAPBD, sebab proses pembahasan sebelum sampai pada pembahasan RAPBD, harus dimulai dari pembahasan RKPD yang kemudian RKPD menjadi dasar penyusunan Kebijakkan Umum Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS), namun karena Eksekutif salah kaprah dalam menyodorkan dokumen RKPD, dewan pun tak bisa menggelar rapat pembahasan.
”KU-PPAS setelah disepakati akan dibuatkan edaran bupati untuk penyusunan RKA, baru sampai pada rancangan RAPBD untuk dibahas,namun persoalannya sekarang RKPD belum ada karena yang disodorkanEksekutif RKPD Tahun 2018 bukan RKPD Tahun 2019,”tegas Makagansa.
Sebelumnya Sempat mencuat kabar sejumlah anggota DPRD Sangihe enggan melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) maupun agenda penting daerah lainnya pasca terjadi ketegangan akibat adanya temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota dewan, hanya saja kabar tersebut langsung buyar setelah beberapa waktu kemudian Badan Musyawarah (Banmus) DPRD berhasil mengagendakan jadwal pembahasan RAPBD yang ditindak lanjut dengan pembahasan oleh Badan Anggara DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Sangihe.(elleh)