Komnas HAM dan Pemkab Sangihe Bahas Masalah Stateless

Tim Komnas HAM Bersama Bupati Drs. H.R. Makagansa MSi dengan menggelar pertemuan di ruang Serbaguna Kantor Bupati Sangihe

Tim Komnas HAM Bersama Bupati Drs. H.R. Makagansa MSi dengan menggelar pertemuan di ruang Serbaguna Kantor Bupati Sangihe

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pemkab Sangihe, Rabu (19/08) kemarin kedatangan Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kehadiran Tim Komnas HAM tersebut langsung ditindak lanjuti Bupati Drs. H.R. Makagansa MSi dengan menggelar pertemuan di ruang Serbaguna Kantor Bupati Sangihe.

Adapun agenda pertemuan tersebut, tak lain untuk membahas permasalahan stateless atau warga tanpa kewarganegaraan yang saat ini justru menjadikan laut Sangihe sebagai tempat untuk mencari nafkah.

Dalam pertemuan itu sempat terjadi komunikasi dua arah ketika Bupati Makagansa membuka forum dialog dengan kalangan LSM, termasuk masukkan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda), dimana pada intinya menyampaikan kendala-kendala penanganan warga asing maupun tindakan hukum terhadap stateless yang sulit dilakukan karena tidak memiliki kewarganegaraan.

Kendati pembahasan hanya memakan waktu kurang lebih dua jam, pihak HAM melalui ketua tim Muhamad Imdadun Rahmat, berjanji akan menindak lanjuti hasil pertemuan hingga ke Pemerintah Pusat, termasuk akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulut untuk melaksanakan pertemuan yang lebih luas dengan melibatkan tiga pimpinan daerah di kawasan perbatasan Indonesia-Philipina.

”Masalah stateless ini harus ditangani pusat dan tentunya lewat peran daerah sebagai sumber informasi, dan tentunya Komnas HAM akan siap memfasilitasinya, termasuk akan berkoordinasi dengan pak Gubernur untuk agenda pertemuan yang lebih luas,”ungkap Rahmat.

Bupati Makagansa sendiri dipenghujung pertemuan menyampaikan beberapa catatan, diantaranya, perlu dilakukan kesamaan persepsi soal jumlah warga SaTal di Philipina serta tidak ada kata kebal hukum terhadap stateless.

”Jadi harus menggunakan kartu tanda penduduk dan tidak diperbolehkan stateless hanya menggunakan surat keterangan biasa saat beraktifitas di Sangihe,”tegas Bupati.(fb)

 

 

 

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.