Komnas HAM: Pemerintah Abaikan Warga Sangihe di Philipina

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Terindikasi hidup tanpa kewarga negaraan di Negara tetangga Philipina, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) menuding pemerintah pusat telah melakukan pembiaran terhadap ribuan warga Sangihe di Philipina.

Hal ini ditegaskan Komisioner HAM Muhamad Imdadun Rahmat saat berkunjung ke Kabupaten Sangihe pekan lalu. Ia juga turut menyesalkan sikap Pemerintah Philipina yang terkesan mengambil sikap serupa dengan Pemerintah RI yang notabene secara tidak langsung turut memberi andil terjadinya status stateless atau tanpa kewarganegaraan bagi ribuan warga Sangihe tersebut.

Ditegaskan pula, atas sikap pembiaran itu, Pemerintah RI dan Philipina jelas-jelas telah melakukan pelanggaran HAM, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 39 Pasal 26 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia.

”Hak untuk memiliki kewarganegaraan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara, dan dalam hal ini Pemerintah RI dan Philipina bersalah, karena dua-duanya telah melakukan pembiaran,”tegas Rahmat.

Disisi lain, Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Pemkab Sangihe yang telah berinisatif melakukan penanganan stateless dan berjanji akan membantu mengkoordinasikan dengan Pemprop Sulut, Pusat serta Pemerintah Philipina sendiri.

”Kami justru memberikan apresiasi kepada Pemkab Sangihe karena telah berinisiatif mengangkat masalah stateless,dan kami pasti akan membantu, termasuk akan menggunakan jaringan luar negeri HAM di Philipina,”ujarnya.

Sementara pada pertemuan dengan jajaran Pemkab Sangihe di ruang serba guna Kator Bupati Sangihe, Bupati Drs. H.R. Makagansa MSi memanfaatan kehadiran Komnas HAM dengan menginformasikan kondisi warganya di Philipina yang setiap lima tahun ikut berpartisipasi dalam  pemilihan presiden RI, termasuk pemilu legislatif dapil DKI Jakarta II, bahkan turut terlibat memilih saat petinju Philipina Manny Pacquiao mencalonkan sebagai anggota kongres di negaranya.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.