KPUD Sosialisasikan Calon Perseorangan Dan Pargab

KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar sosialisasi pencalonan calon perseorangan dan calon partai politik gabungan partai politik (Pargab) Pilkada Sangihe 2017

KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar sosialisasi pencalonan calon perseorangan dan calon partai politik gabungan partai politik (Pargab) Pilkada Sangihe 2017

Tahuna-Bertempat di Hotel Medina Tahuna, Kamis (04/08) kemarin, KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar sosialisasi pencalonan calon perseorangan dan calon partai politik gabungan partai politik (Pargab) Pilkada Sangihe 2017.

Ketua KPUD Sangihe, Elyse Sinadia SPd membuka sosialisasi sekaligus menjadi pemateri bersama 4 komisioner lainnya, Jack Seba, Megakarya Sasue, Chairil Anwar serta Tommy Mamuaya. Dalam arahannya diawal sosialisasi, Sinadia berharap ada respon balik sekaligus usul saran maupun koreksi materi sosialisasi oleh peserta, termasuk mengajak partai politik maupun calon perseorangan terus berkoordinasi dengan KPUD.

Sementara dalam pemaparan materi yang disampaikan Ketua Devisi Hukum, Jakc Seba, turut menejelaskan mekanisme pemajangan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, spanduk maupun umbul-umbul.

Menurut aturan  yang berlaku, APK kata Seba sudah tak lagi dipasang KPUD, tapi oleh parpol namun tetap dibatasi pemajangannya, yakni baliho hanya ditetapkan 5 untuk masing-masing pasangan calon, begitupun dengan spanduk, juga telah dibatasi hanya 2 untuk setiap desa, termasuk umbul-umbul sebanyak 20 per masing-masing kecamatan.

”Soal jumlah APK sudah dibatasi KPUD, namun masih terbuka kemungkinan dilakukan penambahan, dengn catatan ada kesepakatan diantara parpol pengusung calon,”ungkap Seba.

Ia juga mengingatkan soal besaran bantuan kampanye yang telah dibatasi, yakni maksimal Rp 75 juta untuk bantuan perseorangan dan Rp 750 juta bantuan swasta, termasuk pemberlakuan mahar oleh parpol juga tidak diperbolehkan.

”Hati-hati dengan money polotik, karena aturannya sudah lebih tegas, sebab meski pasangan calon pemenang telah dilantik bupati dan wabub, yang bersangkutan bisa dipecat jika dikemudian hari terbukti melakukan money politik,”tegasnya yang juga menambahkan, untuk syarat pencalonan berdasarkan 20 persen kusri di DRPD dan 25 persen suara pemilu.

Hadir dalam sosialisasi, Ferdy Sinedu (Gerindra), Drs. Gabriel Mandiangan (Hanura), Matheos Ambat (PKPI0, Agus Padoma (PDIP), Herlmud Hontong (Golkar) dan Bram Surupandi (Nasdem) serta insan Pers.(eleh)

 

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.