Tahuna-Belakangan ini tidak sembarang kendaraan roda empat maupun roda dua bisa masuk hingga sampai ke area dermaga Tahuna. Ternyata pihak Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna telah membatasi khusus kendaraan ladbak terbuka yang boleh masuk, karena berkepentingan mengangkut atau membongkar barang.
Pelaksana harian Kepala KUPP Kelas II Tahuna, Robby Yohanes dikonfirmasi membenarkannya. Pemberlakuan aturan masuk area dermaga kata Yohanes sejak tanggal 28 Oktober 2016 lalu dan dipastikan akan diberlakukan permanen, disamping untuk mengantisipasi dampak dari lonjakkan penumpang ketika menghadap momen Natal dan Tahun Baru.
Dikatakan pula, penertiban area parkiran kendaraan dilokasi dermaga juga merupakan bagian dari menindak lanjuti instruksi pusat yang telah berkomitmen mensterilkan areal pelabuhan dari praktek pungutan liar.
”Ini juga untuk mengantisipasi kesemrawutan kendaraan saat ramai-ramainya bulan desember, selain sesuai rencana akan diberlakukan permanen untuk menindak lanjuti kebijakkan pusat yang mencanangkan program pemberantasan pungutan liar,”ungkap Yohanes.
Disentil masih ada kendaraan roda dua yang sempat menyelonong masuk area dermaga, menurut Yohanes itu bagian dari aktifitas para buruh pelabuhan yang membawa gelon air mereka, yang sebelumnya para buruh telah meminta ijin ke pihak KUPP.
”Saat ini kan masih dalam tahap sosialisasi, sehingga kemungkinan masih ada kendaraan yang lolos, namun setahu kami hanya kendaraan buruh, karena kasihan juga mereka harus memikul dari luar dermaga gelon air minum yang akan mereka pakai saat sementara berkerja di kapal,”terang Yohanes.(eleh)