TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Setelah membakar dan menenggelamkan 5 unit Pamboat (Perahu ikan asing) pada Desember 2015, Pangkalan Angkaan Laut (Lanal) Tahuna kembali akan menengelamkan 4 Pamboat asal negara tetangga Philipina yang ditangkap belum lama ini.
Hal ini dibenarkan Danlanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Jul Shanyb kepada sejumlah wartawan, Senin(25/01).
Dijelaskan, 4 Pamboat yang akan ditenggelamkan tersebut tercatat sebagai Pamboat bodong, karena tak dilengkapi dokumen maupun persuratan perijinan yang berlaku, dan aat ini ke 4 Pamboat sedang mendalami proses hukum tahap 1 pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tahuna.
Dikatakan, sebetulnya pihak Lanal telah meminta ke Pengadilan Negeri Tahuna untuk memusnakan ke 4 Pamboat bodong dimaksud pada akhir tahun lalu untuk ditenggelamkan bersama 5 uni Pamboat lain
yang sudah dieksekusi, hanya saja pihak pengadilan belum mengijinkannya, dengan alasan menunggu hingga proses hukumnya tuntas.
”Proses perkara ke 4 Pamboat telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu tahapan selanjutnya untuk kemudian akan kita tenggelamkan. Sebetulnya ke 4 Pamboat bodong ini telah kami minta ke pengadilan untuk dimusnahkan akhir tahun lalu, namun pengadilan belum mengijinkan,”ungkap Danlanal.
Demi kelancaran dan efektifnya penertiban pamboat asing diperairan Sangihe, Danlanal juga berharap dukungan warga setempat, minimal dapat menginformasikan ke Lanal jika melihat ada pamboat atau perahu asing yang dicurigai tanpa dokumen melakukan penangkapan ikan.
”Kami juga sangat berharap ada informasi warga terkait ilegal fishing, dan yang pasti Lanal akan menindak lanjuti laporan tersebut.”pungkasnya.(fb)