Tahuna-Tidak hanya kalangan LSM serta lembaga hukum di daerah yang mulai serius mengawasi realisasi dana desa (Dandes) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga turut fokus memantau sekaligus memberi warning agar pengelolaan Dandes dilakukan dengan baik.
Khusus warning KPK seperti diinformasikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sangihe, Alex Landen, telah dipertegas lewat surat edaran KPK tertanggal 13 Agustus 2016.
”Jadi untuk pengelolaan dandes sudah ada warning dari KPK agar dilakukan dengan baik,”ungkapnya.
Sementara untuk mengoptimalkan pelaksanaan dandes, menurut Landeng Kapitalaung (Kepala Kampung) harus mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta perbanyak pelatihan dan pendidikan, sebab lewat bimtek dan pelatihan akan mampu memacu Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan dandes sekaligus mengantisipasi jangan sampai dandes bersentuhan dengan hukum.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan dandes, harus ada bimtek dan pelatihan bagi semua Kapitalaung, sebab selain menambah wawasan SDM mereka juga terhindar dari masalah hukum terkait pengelolaan dandes itu sendiri,”kata Landeng.
Lanjut dikatakan, perlu adanya peningkatan SDM Kapitalaung dan aparat kampung, juga dikarenakan setiap tahun dandes terus mengalami peningkatan dan sudah seharusnya memerlukan dukungan SDM dalam pengelolaannya.
“Sebab jika Kapitalaung dan perangkatnya memiliki kemampuan untuk mengelola secara baik dandes, program pemberdayaan masyarakat akan berkesinambungan. Karena dari tahun ke tahun, Desa atau Kampung melalui dandes akan memberikan dampak kemajuan, kemandirian sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sangihe,”ujar Landeng. (eleh)