Tahuna-Pembahasan Kebijakan Umum Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KU-PPAS) Kabupaten Sangihe Tahun 2017 dijadwalkan, Selasa (04/10) sampai Rabu hari ini.
Namun pada awal pembahasan kemarin, pimpinan rapat, Ketua DPRD Benhur Takasihaeng bersama Wakil Ketua Frejon Sampakang dan Risal Paulus Makagansa sepakat mempending rapat, dengan alasan draf baru dimasukkan Eksekutif sehingga ada sejumlah Legislator yang belum sempat mempelajarinya.
Meski dipending, agenda pembahasan berjalan sesuai jadwal, karena untuk penetapannya tetap dilakukan Rabu (05/10) setelah pembahasan akan dilakukan sejak pagi yang kemudian pada sore hari langsung ditetapkan.
”Ada beberapa anggota dewan yang belum sempat mempelajari draf KU-PPAS dan ada beberapa item yang harus diperbaiki sehingga pembahasan dipending, namun esok (Hari ini) pembahasan akan dilakukan sejak pagi dan akan ditetapkan sore hari,”ungkap Ketua DPRD Benhur Takasihaeng.
Sebelum rapat dipending, Sekda Edwin Roring SE,ME sempat membacakan draf KU-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 yang diantaranya menyebut, indikator penetapan plafon anggaran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), antara lain melihat tipelogi maupun struktur SKPD serta dokumen rancangan kegiatan anggaran (RKA) yang didahului oleh asistensi dan direview oleh inspektorat.
Sekda juga mengatakan, penyusuna program dan anggaran mengacu pada kebijaakn strategis, termasuk kosentrasi pemerintah pada penanganan kemisikinan dan penyediaan infrastruktur.
”Penyusunan KU-PPAS dilakukan terukur secara nasional, efektif serta transparan dan hanya program yang bermanfaat yang dituangkan dalam dokumen KU-PPAS,”kata Sekda yang pada kesempatan itu juga memberikan apresiasi atas kesediaan Legislator, Badan Anggaran maupun Tim Anggaran Eksekutif yang telah mengagendakan pembahasan KU-PPAS.(eleh)