Sangihe – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sangihe menggelar sosialisasi terkait dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494, tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 atau 1441Hijriah. Pembatalan keberangakan calon jemaah haji ke tanah suci Mekkah ini, disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk tanah Arab Saudi tempat pelaksanaan ibadah haji.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini, melalui KMA no 494 jadi KMA ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama calon jemaah haji asal Kabupaten kepulauan Sangihe,” ungkap Kakan Kemenag Drs Tavip Pakaya kepada wartawan.
Dihadapan peserta sosialisasi, Kakan Kemenag Sangihe mengatakan penundaan yang didasarkan keputusan Kemenag RI ini tanpa terkecuali bagi umat Muslim di seluruh Indonesia.
“Dalam keputusan Menag Agama RI, tahun 1441 H/2020 M ini tidak ada keberangkatan warga untuk menunaikan Ibadah Haji karena Covid-19 dan karena Arab Saudi masih menutup akses jamaah haji bagi negara manapun, sehingga terbitlah keputusan ini,” terang Pakaya.
Pakaya berharap dengan disosialisasikannya KMA ini para calon jemaah haji dapat memahami akan pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah. Sosialisasi yang diselenggarakan di aula Kantor kementerian agama, Rabu (01/07/2020) dihadiri oleh seluruh calon jemaah haji asal Sangihe dan dipandu oleh Kasie Haji dan Umroh Drs Anwar Kondoalumang. (Andika)