Sangihe-Dinyatakan lulus berkas administrasi saat pengumuman hasil seleksi oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) belum lama ini, panitia seleksi (Pansel) tiba-tiba menganulir 3 pelamar calon pengawai negara sipil (CPNS) dari jalur kesehatan. Alasannya, ketiga peserta dimaksud ternyata tidak mengantongi surat tanda registrasi perawat.
”Memang telah dianulir kelulusan berkas 3 pelamar dari jalur kesehatan, sebab setelah dilakukan validaasi ulang, ternyata ketiganya tidak memiliki surat tanda regsistrasi perawat sebagaimana yang diamanatkan undang-undang 3 tgahun 2014 tentang tenaga kesehatan,”ungkap Kepala Bidang Perencanaan dan Pengolahan Data BKDD Sangihe, Hendra Bawangun dikonfirmasi wartawan pekan lalu. Sementara buntut dari dianulirnya ketiga pelamar tersebut tidak hanya sempat menimbulkan komplen peserta kepada pansel, tapi turut dibawa pada rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sangihe.
Hanya saja dari hasil rapat dengar pendapat hanya diperoleh kesimpulan kalau permasalahan dimaksud akan dikonsultasikan dengan kantor BKN Regional Manado maupun BKN Pusat, sekaligus untuk mendapat penjelasan mengapa pelamar yang telah dinyatakan lulus secara online tiba-tiba dianulir hanya karena tidak memiliki surat tanda regristrasi perawat.(eleh)